WahanaNews.co | Politisi Partai Hanura, Ambroncius Nababan, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Polisi resmi menetapkan Ambroncius
sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasialis yang ia lakukan kepada eks
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
Diketahui, Ambroncius dalam akun media
sosialnya menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila.
Unggahannya tersebut didasari dari
pernyataan Natalius yang menolak vaksin Covid-19
Sinovac.
Penangkapan Ambroncius mendapat
sorotan dari Partai Berkarya.
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
Ketua Umum Angkatan Muda Partai
Berkarya, Fauzan Rachmansyah, mengatakan, penangkapan Ambroncius
membuktikan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo tak pandang bulu dalam
menegakkan hukum.
"Ini bukti Presiden Jokowi tegas. Yang
bersalah patut dihukum. Siapa pun dia," kata Fauzan kepada wartawan.
Di sisi lain, Fauzan melanjutkan,
Natalius Pigai diharapkan bisa mengambil hikmah dari penangkapan Ambroncius.
Menurut Fauzan, Natalius tidak
seharusnya terus memprotes segala kebijakan pemerintah, dalam hal ini soal
vaksinasi Covid-19, yang berpotensi memancing amarah yang bisa berujung
penghinaan bernada rasialis.
"Dengan kejadian ini, semoga Natalius
Pigai stop memprotes kebijakan pemerintah dengan mengatakan penegakan hukum di
kepemimpinan Jokowi tajam pada oposisi dan tidak pernah adil, apalagi terkait HAM. Semua ini sudah terpatahkan (dengan
ditangkapnya Ambroncius)," ucapnya.
Fauzan berharap, Natalius lebih bijak
dalam memberikan kritik setiap kebijakan Jokowi terkait vaksin Covid-19.
"Tidak tepat kalau vaksinasi Covid-19
diprotes. Vaksinasi jadi jalan bagi kita semua menyelesaikan pandemi agar
ekonomi kembali bangkit, masyarakat sehat. Ini salah satu upaya yang sedang
dilakukan pemerintah. Seharusnya kita semua dukung vaksinasi. Bukan malah
menjelekjelekkan program pemerintah," tandas Fauzan.
Sebelumnya itu, Kepala Divisi Humas
Polri, Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa setelah dijadikan
tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menangkap Ambroncius Nababan untuk
dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Ambroncius sendiri digelandang ke
kantor polisi pada Selasa (26/1/2021) kemarin.
"Penyidik menjemput yang bersangkutan
dan dibawa ke Bareskrim Polri. Penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada
tersebut AN sebagai tersangka," kata Argo.
Dalam kasus ini, Ambroncius dijerat
Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE dan Pasal
16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi,
Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. [qnt]