Sierra merasa bahwa kehadiran Gibran dalam acara Desa Bersatu tidak jauh dari kepentingan publik. Dia menganggap kehadiran Gibran adalah pesan kuat bahwa acara tersebut ditujukan untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
"Kalau dia tidak ada kepentingan politik untuk apa dia hadir. Kan pertanyaannya untuk apa dia hadir, di mana juga partai politik pendukung dan tim kampanyenya juga hadir di situ. Artinya itu memberikan satu pesan kuat bahwa acara itu semata-mata dalam rangka untuk mengarahkan, memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2," terangnya.
Baca Juga:
Gibran Bakal Rangkul Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud: Mereka Punya Visi Misi Bangun Bangsa
Dalam pelaporan, AMPPJ menyerahkan barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi 8 cuplikan video yang berkaitan dengan kegiatan Desa Bersatu.
Sierra menunjukkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu dengan Nomor 015/LP/PP/RI/00.00/XI/2023.
AMPPJ melapor karena diduga adanya pelanggaran atas ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282, 283 ayat (1) Jo Pasal 490 dan pelanggaran PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 73 dan Pasal 74.
Baca Juga:
Berdebat Soal Hak Angket Pemilu, Demokrat Siap Pasang Badan
Sierra berharap agar ada tindakan berupa pemberhentian kepada kepala desa yang mengarahkan dukungannya pada acara tersebut. Dia juga meminta agar Gibran didiskualifikasi.
"Ditindak, diberhentikan ya kan. Semua kepala desa yang bermain politik praktis mengarahkan ke dukungan salah satu calon itu harus ditindak. Kami tidak berhenti disini, kami sedang identifikasi secara cermat kepala desa mana saja dan nanti kami akan gunakan Undang-Undang Desa untuk melaporkan ke atasannya yang akan memberikan sanksi pemberhentian maupun peneguran," ucapnya.
"Saya minta supaya calon yang hadir, Gibran, didiskualifikasi saja," lanjutnya.