WahanaNews.co, Jakarta - Gabungan relawan yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara Desa Bersatu ke Bawaslu RI.
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang juga hadir dalam acara tersebut turut dilaporkan ke Bawaslu.
Baca Juga:
Gibran Bakal Rangkul Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud: Mereka Punya Visi Misi Bangun Bangsa
Adapun kegiatan Desa Bersatu yang dilaporkan itu digelar pada Minggu (19/11/23) di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
AMPPJ melaporkan ketua hingga sekretaris panitia acara serta Gibran yang hadir dalam acara tersebut.
"Orang pertama itu ketua panitia. Lalu yang kedua, sekretaris panitia. Kepala desa yang nyata memberikan arahan mendukung pasangan calon nomor 2. Calon wakil presiden yang hadir di situ," kata Koordinator AMPPJ Sierra Prayuna kepada wartawan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga:
Berdebat Soal Hak Angket Pemilu, Demokrat Siap Pasang Badan
"Kenapa calon wakil presiden? Karena Gibran adalah saat ini menjabat sebagai Walikota Solo. Karena itu walikota masuk dalam unsur penyelenggara negara," sambungnya.
Sierra menyampaikan pihaknya melaporkan acara itu karena adanya dorongan untuk mendukung pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Dia pun memberikan bukti tersebut melalui sebuah video yang diserahkan ke Bawaslu.
"Apakah yang disampaikan itu berkaitan dengan menyampaikan dukungan atau tidak, nanti akan dijelaskan semua ini di video. Itu jelas dan terang sekali," ucapnya.
Sierra merasa bahwa kehadiran Gibran dalam acara Desa Bersatu tidak jauh dari kepentingan publik. Dia menganggap kehadiran Gibran adalah pesan kuat bahwa acara tersebut ditujukan untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
"Kalau dia tidak ada kepentingan politik untuk apa dia hadir. Kan pertanyaannya untuk apa dia hadir, di mana juga partai politik pendukung dan tim kampanyenya juga hadir di situ. Artinya itu memberikan satu pesan kuat bahwa acara itu semata-mata dalam rangka untuk mengarahkan, memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2," terangnya.
Dalam pelaporan, AMPPJ menyerahkan barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi 8 cuplikan video yang berkaitan dengan kegiatan Desa Bersatu.
Sierra menunjukkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu dengan Nomor 015/LP/PP/RI/00.00/XI/2023.
AMPPJ melapor karena diduga adanya pelanggaran atas ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282, 283 ayat (1) Jo Pasal 490 dan pelanggaran PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 73 dan Pasal 74.
Sierra berharap agar ada tindakan berupa pemberhentian kepada kepala desa yang mengarahkan dukungannya pada acara tersebut. Dia juga meminta agar Gibran didiskualifikasi.
"Ditindak, diberhentikan ya kan. Semua kepala desa yang bermain politik praktis mengarahkan ke dukungan salah satu calon itu harus ditindak. Kami tidak berhenti disini, kami sedang identifikasi secara cermat kepala desa mana saja dan nanti kami akan gunakan Undang-Undang Desa untuk melaporkan ke atasannya yang akan memberikan sanksi pemberhentian maupun peneguran," ucapnya.
"Saya minta supaya calon yang hadir, Gibran, didiskualifikasi saja," lanjutnya.
[Redaktur: Sandy]