WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik kasus korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu kini memasuki babak baru setelah pemerintah hingga DPR RI angkat suara dan menyoroti potensi salah kaprah dalam menilai karya kreatif.
Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia menyatakan mencermati serius perkara pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang telah menjadi perhatian luas publik.
Baca Juga:
8 Juta Warga AS Turun ke Jalan, Trump Malah Ledek Pendemo: Dasar Bodoh!
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
"Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Riefky di Kantor Kementerian Ekraf, Senin (30/3/2026).
Dalam pandangan pemerintah, pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pengadaan barang fisik sehingga membutuhkan pendekatan penilaian yang lebih kontekstual.
Baca Juga:
Komisi III Soroti Kasus Andrie, Polisi Akui Sudah Limpahkan ke TNI
Penilaian Harga Perkiraan Sendiri disebut tidak bisa disamakan dengan standar barang karena bergantung pada nilai kreativitas, proses, serta output karya.
"Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pelaku ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf melalui pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id," tambahnya.
Pemerintah juga tengah merampungkan pedoman khusus untuk sektor jasa kreatif yang diharapkan dapat menjadi acuan agar kasus serupa tidak berujung pada dugaan kriminalisasi di masa mendatang.
Sorotan tajam turut datang dari DPR RI yang menilai kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi industri kreatif nasional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kerja kreatif tidak memiliki standar harga baku yang bisa dijadikan tolok ukur tunggal.
"Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku, kerja kreatif tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0," tegasnya.
Ia juga mendorong agar majelis hakim mempertimbangkan keadilan substantif dalam memutus perkara tersebut dengan merujuk pada ketentuan hukum terbaru.
Habiburokhman berharap putusan terhadap Amsal tidak menjadi contoh negatif yang dapat menghambat perkembangan industri digital di Indonesia.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan bahwa penetapan tersangka tidak berkaitan dengan kualitas karya atau kemampuan kreatif Amsal.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian dalam Rencana Anggaran Biaya.
"Jadi, bukan masalah skil kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari tapi dibayar full," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi penggunaan di lapangan, termasuk dalam komponen penyewaan drone dan jasa editing.
Dalam perkara ini, Amsal Christy Sitepu dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembuatan 20 video profil desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa total kerugian negara dalam perkara serupa di wilayah tersebut mencapai Rp1,8 miliar dengan melibatkan sejumlah entitas lain seperti CV Simalem Agrotechno dan PT Ganding Production.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]