WahanaNews.co | Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi membantah tuduhan penipuan CPNS, bahkan menuding pelapor bagian dari perekrut. Oi juga membeberkan bukti bahwa pelapor tersebut ikut menerima uang.
Kuasa Hukum Olivia, Susanti Agustina menyebutkan salah satu pelapor yakni Agustin -- yang juga mantan guru Oi -- kerap menerima uang dari rekening kliennya itu. Susanti menyebutkan Agustin menerima uang dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
"Ibu Titin (Agustin) menyatakan bahwa beliau tidak pernah menerima uang sepeserpun, namun kami memiliki bukti-bukti yang bertolak belakang dengan apa yang beliau katakan. Rekening BNI dengan nomor 024xxxxxxx atas nama Agustin Suartini faktanya seringkali menerima transferan uang dari rekening Oi," kata Susanti dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
"Sejauh rekapan kami, jumlahnya sampai Rp 215.500.000,- Jumlah rekapan ini hanya sebagian dari total transfer kepada Ibu Titin dari Oi. Bukti-bukti lain juga masih kami coba untuk kumpulkan," lanjut Susanti.
Susanti menyebutkan bukti tersebut baru sebagian. Saat ini ia mengaku pihaknya masih proses cetak mutasi rekening untuk mengetahui jumlah uang yang diterima Agustin.
Baca Juga:
Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara Terkait Penipuan Tes CPNS
"Perlu dicatat, ini hanya sebagian rekapan transaksi, sisanya masih dalam proses rekap karena terdapat banyak sekali bukti transaksi, kami juga sudah meminta untuk cetak mutasi rekening ke Bank," imbuhnya.
Pelapor, menurut Susanti, juga terbukti melakukan transfer uang ke sejumlah orang. Ia menambahkan pelapor meminta Oi yang melakukan transfer tersebut.
"Bukti-bukti lain juga masih kami coba untuk kumpulkan. Bukan hanya itu, Ibu Titin juga meminta Oi untuk melakukan transfer uang ke sejumlah orang yaitu ke Rekening Mandiri 103xxxxxxxxxx atas nama Karno Rp 20.000.000, Rekening BCA 166xxxxxxx atas nama Nur Anwar Al Anshar yang merupakan anak kandung Ibu Titin sejumlah Rp 118,000.000.- dan total rekapan lainnya yang sudah ditransfer oleh Oi lebih dari Rp 1 miliar," terangnya.
Oi mengatakan bahwa Agustin bukan korban penipuan. Oi mengatakan justru Agustin lah yang merekrut para korban. Oi sendiri mengaku tidak mengenal dengan para korban yang dimaksud.
"Dia (Agustin) yang merekrut orang-orang tersebut, karena saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang yang dia sebutkan," ujar Oi.
Sementara itu, pengacara Oi, Susanti Agustina, menambahkan, awalnya Agustin menawarkan perihal tes CPNS tersebut kepada keluarganya. Agustin kemudian disebutnya mempresentasikan soal perekrutan CPNS itu ke 225 korban dengan segala bujuk rayunya.
"Jadi Ibu Agustin ini awalnya dia mempresentasikan kepada keluarganya, kepada 225 orang itu, sehingga terbujuk rayulah mereka itu untuk masuk menjadi calon PNS. Jadi dengan iming-iming bahwa dengan akan lulus," terang Susanti.
"Sementara saya tanya apakah Oi pernah menjamin orang-orang itu untuk lulus? (Dijawai Oi) tidak. Nah pertanyaannya apa yang Oi ambil dari yang dibayar Bu Titin (Agustin) itu berapa jumlahnya?," tambahnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Oi membantah menawarkan tes CPNS tanpa tes. Oi mengaku dirinya hanya menyelenggarakan les untuk CPNS.
"Tetapi perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," ujar Oi.
Dia mengakui memang menerima bayaran dari jasa bimbingan tersebut. Namun, bayaran tersebut dinilainya sebagai hal yang wajar untuk membayar operasional para tenaga pengajar dll.
"Memang saya terima uang dari situ senilai Rp 25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp 25 juta itu, digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp 25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat," terang Olivia.
Sebelumnya Oi dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan tes CPNS. Korban, salah satunya mantan guru Oi, diklaim mencapai 225 orang dengan total kerugian RP 9.7 miliar. [qnt]