WahanaNews.co | Penyanyi Nia Daniaty digugat oleh 179 korban dugaan kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS yang dilakukan Olivia Nathania.
Kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputri, mengungkapkan alasan Nia Daniaty turut digugat atas masalah putrinya.
Baca Juga:
Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Menurutnya, Nia Daniaty mengetahui praktik CPNS bodong yang dilakukan sang anak.
"Ibu Nia tahu kasus ini, tetapi tidak ada itikad dari pihak mereka untuk mengembalikan (uang)," kata Desi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Tak hanya Nia, Rafly Tilaar selaku suami Daniaty juga tercatat sebagai tergugat.
Baca Juga:
Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara Terkait Penipuan Tes CPNS
Desi menjelaskan, Rafly ikut digugat lantaran diduga menikmati uang hasil penipuan CPNS bodong.
Oleh karena itu, para korban menuntut ketiganya mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.