Selain volatilitas Pemilu yang menurun, Erik menyebut rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap parpol juga menjadi tantangan tersendiri yang dihadapi parpol lama maupun baru.
"Tantangan bagi partai baru, bagaimana memperkuat kelembagaannya, bagaimana menghadirkan narasi baru sebagai alternatif pilihan bagi publik," katanya.
Baca Juga:
Prabowo Bersama Ketua Umum Partai Politik Rancang Strategi Indonesia Maju
Tantangan lain bagi parpol baru, syarat-syarat kepesertaan untuk menjadi parpol peserta Pemilu menjadi satu hambatan yang cukup tinggi.
"Parpol harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, pada 75 persen kabupaten/kota dan belum lagi syarat keanggotaan."
"Itu yang kemudian di titik tertentu pasti akan memunculkan batasan bagi hadirnya partai-partai baru," tuturnya.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Selain itu, kata Erik, tantangan parpol baru peserta pemilu menyangkut otonomi atau pengorganisasian.
Parpol di Indonesia Cenderung masih bergantung pada ketokohan.
"Partai-partai baru sering tidak punya ruang gerak yang otonom dan bergantung pada figur-figur yang memang kuat. Itu problemnya enggak hanya di partai baru," katanya.