WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi ahli dalam sidang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, suaminya.
Saksi ahli dari Polri meneliti kecepatan mobil Vanessa yang dikemudikan Tubagus Muhammad Joddy.
Baca Juga:
Farhat Abbas Sindir Juragan 99, Ajak Doddy Sudrajat Bongkar Makam Vanessa Angel
Keduanya, yakni Bripka Bagus Bayu Afriyanto dan Bripka Tri Agus Ariyanto yang merupakan petugas Satlantas Polda Jatim yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan teknik TAA (Traffic Acident Analysis).
Dalam keterangannya, dua ahli tersebut mengaku telah melakukan proses olah TKP dengan metode TAA. Bahkan, dari proses tersebut, petugas dapat membuat simulasi kecelakaan yang melibatkan mobil Vanessa Angel.
Tidak hanya itu, dari metode TAA tersebut, juga diketahui berapa perkiraan kecepatan mobil yang disopiri Jody, saat terjadinya kecelakaan.
Baca Juga:
Hak Wali Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Resmi Jatuh ke Tangan H. Faisal
"Dari hasil analisa dapat diketahui jika kecepatan mobil adalah 129 Km/jam hingga terjadi tumbukan," tegas Bripka Bagus, Kamis (10/2).
Dalam kesempatan tersebut ahli juga sempat menyuguhkan video simulasi terjadinya kecelakaan mobil Vanessa.
Dari simulasi tersebut diketahui, mobil Vanessa sempat memutar dua kali usai terjadi tumbukan dengan guard tail jalan tol hingga akhirnya terhenti dengan moncong mobil berbalik arah.