WahanaNews.co | Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya resmi bebas dari Lapas Sukamiskin.
Saat dijemput para loyalisnya, Anas terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jins biru saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga:
Ketum PKN Anas Urbaningrum Singgah di Siborongborong dalam Lawatan Rakerda ke Medan
Anas kemudian membuat finger lovesign dengan tangan kanan dan kirinya. Dia juga dipakaikan peci hitam.
Melansir detikcom, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
"Menyatakan Terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar hakim ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Baca Juga:
Singgung Pidato SBY di Jeddah, Anas Urbaningrum: Itu Ekspresi Kezaliman
Majelis hakim menyatakan Anas terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Selain itu, ada penerimaan lainnya. yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire, dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka Blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.
Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi. MA memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara.
Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK). Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.
Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara. Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. [eta]