Tak hanya untuk kelas menengah, Suryadi juga meminta kelompok Generasi Milenial dan Gen Z untuk lebih diperhatikan dalam program Tapera. Ia melihat impian kelompok ini untuk punya rumah akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR.
"Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah," kata dia.
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Selain itu, Suryadi turut menyoroti pekerja mandiri yang pendapatannya tidak menetap ketika ikut dalam program Tapera. Baginya, iuran untuk pekerja mandiri ini perlu diatur oleh BP Tapera secara bijaksana.
"Perlu diklasifikasikan dengan baik agar tidak memberatkan para pekerja mandiri," kata dia.
Sebelumnya ramai kritik masyarakat terkait iuran wajib Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Baca Juga:
Wakil Baleg DPR: Periode Ini Harus Ada Pemekaran Daerah
Aturan baru itu merevisi bahwa peserta iuran wajib Tapera kini bukan bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Besaran total iuran yang wajib diberikan yakni sebesar 3 persen, masing-masing 2,5 persen bersumber atau diberikan oleh pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.