Tak hanya untuk kelas menengah, Suryadi juga meminta kelompok Generasi Milenial dan Gen Z untuk lebih diperhatikan dalam program Tapera. Ia melihat impian kelompok ini untuk punya rumah akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR.
"Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah," kata dia.
Baca Juga:
Dukung Merdeka Belajar, BTN KC Ambon Teken PKS dengan LLDikti dan Sejumlah Perguruan Tinggi Swasta
Selain itu, Suryadi turut menyoroti pekerja mandiri yang pendapatannya tidak menetap ketika ikut dalam program Tapera. Baginya, iuran untuk pekerja mandiri ini perlu diatur oleh BP Tapera secara bijaksana.
"Perlu diklasifikasikan dengan baik agar tidak memberatkan para pekerja mandiri," kata dia.
Sebelumnya ramai kritik masyarakat terkait iuran wajib Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Baca Juga:
Diskominfotik Gorontalo Jalin Kerja Sama untuk Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Aturan baru itu merevisi bahwa peserta iuran wajib Tapera kini bukan bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Besaran total iuran yang wajib diberikan yakni sebesar 3 persen, masing-masing 2,5 persen bersumber atau diberikan oleh pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.