WahanaNews.co | Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi memaparkan, Khilafatul Muslimin mewajibkan warganya untuk membayar infaq atau sodaqoh Rp 1.000 setiap harinya.
Infaq ini diberikan seusai mereka dibaiat oleh khalifah atau amir wilayah.
Baca Juga:
Polisi Cokok Menteri Penerimaan Zakat di Lampung
"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infaq, sodaqoh, per hari Rp 1.000," kata Hengki saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.
Namun, selain perolehan dana dari infaq atau sodaqoh itu, polisi juga sudah mengendus adanya aliran dana yang mereka peroleh dari luar negeri.
Tetapi, dugaan ini kata Hengki masih didalami tim penyidik bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Khilafatul Muslimin Lakukan Hidden Crimes, Artinya Apa Sih?
Oleh sebab itu, mereka kata Hengki tidak menetapkan uang masuk ke lembaga pendidikan yang mereka naungi alias digratiskan.
Meski begitu, Hengki mengatakan, setelah seseorang dibaiat untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, baru kewajiban infaq atau sodaqoh Rp1.000 per hari dikenakan.
"Mereka dalam pendidikannya ini didanai oleh warga. Unruk merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya, pendidikannya bersifat gratis, jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak," ucap Hengki.