WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Hugua, mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dilegalkan dengan batasan tertentu dalam Peraturan KPU mengenai pencalonan di Pilkada.
Ia menyampaikan itu dalam rapat kerja antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
"Bahasa kualitas pemilu ini kan, pertama begini, tidakkah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu," kata Hugua dalam rapat.
Hugua berpendapat praktik money politics merupakan suatu keniscayaan. Menurutnya, tanpa money politics para calon tidak akan terpilih.
Ia pun menyarankan agar PKPU yang tengah dibahas kini mempertegas pengertian money politics serta cost politics atau biaya politik.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
"Ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit," ucapnya.
Menurutnya, jika hal itu tak diatur maka para kontestan ke depannya akan selalu kucing-kucingan dan pertarungan pun akan terus dimenangkan oleh mereka yang bermodal kuat.
"Karena enggak punya uang pasti tidak akan menang, rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer kondisi ekosistem masyarakat," ujar dia.