WahanaNews.co, Jakarta - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pangandaran, Jawa Barat, dipecat akibat unggahan media sosial yang menampilkan simbol dua jari dan menyebut nama Prabowo.
Anggota KPPS itu adalah Helmy Ocess, yang mendapatkan tempat penugasan di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga:
KPU Labura Gelar Simulasi Pilkada 2024
"Hasilnya orang terkait resmi dipecat dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan," ujar Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukandar, Senin (29/01/24).
Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Puji menambahkan pihaknya saat ini tengah menunggu surat keputusan (SK) soal pemecatan anggota KPPS tersebut.
"Kita tinggal menunggu SK pemberhentian orang bersangkutan hasil kajian," katanya.
Baca Juga:
KPU Gunung Mas Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Puji menuturkan pihaknya juga saat ini sudah menyiapkan pengganti dari anggota KPPS tersebut.
"Karena pelantikan anggota KPPS sudah pekan kemarin, jadi untuk orang yang bermasalah itu kami siapkan penggantinya," katanya.
Sebelumnya viral anggota KPPS Pangandaran yang diduga menggunggah video salam 2 jari hingga menyebut nama capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.