4 Prajurit Jadi Tersangka dan Ditahan
Buntut kasus kematian Prada Indra, TNI AU menetapkan empat prajurit jadi tersangka dan ditahan. Keempat tersangka merupakan senior yang menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
OPM Sebut TNI Kerahkan Pesawat dan Bom di Papua, Mabes: Tidak Benar
Keempatnya yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, dijerat dengan pasal pembunuhan.
"(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal," kata Kadispen AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, Rabu (23/11).
Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan. Keempatnya juga sudah ditahan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus Prada Indra meninggal. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.