WahanaNews.co | Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan anggotanya yang bernama Ahmad Zain An Najah ditangkap Densus 88 Antiteror terkait kasus terorisme dan akan memberikan pendampingan hukum bila diperlukan.
Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, Ahmad Zain merupakan pengurus Komisi Fatwa MUI. Ahmad Zain telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Bekasi
"Iya benar, jadi dia itu mewakili atau representasi dari Dewan Dakwah. Jadi di MUI itu kan memang representasi dari ormas-ormas Islam, beliau ini merupakan perwakilan dari Dewan Dakwah, itu yang kita tahu ya," ujar Ikhsan kepada wartawan, Selasa (16/11).
Ikhsan mengaku, pihaknya akan merapatkan langkah selanjutnya untuk merespons hal itu pada malam ini. Pihaknya berjanji akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
"Bila diperlukan karena berkaitan dengan hak-hak hukumkan, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan hal-hal seperti itu ya itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan oleh Densus dan penyidik tentu nanti kan," katanya.
Baca Juga:
Densus 88 Gagalkan Teror Besar di Singapura,Tersangka Utama Ditangkap di Gorontalo
Ikhsan mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas kabar tersebut. Kendati begitu, Ikhsan bilang tindakan yang dituduhkan terhadap yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan MUI.
"Intinya kami dari MUI tentu saja prihatin atas peristiwa ditangkapnya beliau dan merasa sedih karena kalau memang beliau itu benar terkait dengan tuduhan ya tentu menjadi bagian tanggung jawab yang bersangkutan pribadi ya kan," kata dia.
"Bukan tanggung jawab MUI, karena MUI yakin adalah organisasi yang sangat menolak dan anti terhadap gerakan-gerakan apalagi terorisme, gerakan radikal saja kita antilah ya apalagi teroris," sambung dia menegaskan.