Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 355 KUHP, penganiayaan berat yang berencana, kemudian pasal 170 KUHP dan subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, kombes Pol Nursyah Putra, mengatakan ketujuh anggota Polda Metro Jaya dikenakan pasal adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sabu 6 Kg di Dalam Boneka di Jaktim
"Telah menetapkan pasal 5, pasal 10, pasal 11 dan 12 kode etik profesi Polri berdasarkan perpol 7 tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh terduga pelanggar," ungkap Nursyah, Jumat (28/7/2023).
Nursyah menjelaskan, nantinya pihak melengkapi berkas perkara kasus ini ditingkatkan kesidang kode etik dan pihak telah menyerahkan kasusnya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"tentunya ini akan kami tingkatkan di sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.
Baca Juga:
Polda Sulteng Gagalkan 245 Kasus Narkoba dalam 5 Bulan, Sita Ribuan Gram Sabu dan Ganja
Sebanyak tujuh orang anggota yang terbukti melakukan tindak pidana telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.