WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan jatuhi hukuman 4 tahun penjara terhadap anggota Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga.
Dia terbukti bersalah atas kasus penganiayaan korban Hendra Syahputra, tahanan RTP Polrestabes Medan hingga tewas.
Baca Juga:
Majelis Hakim Tidak Hadir, Sidang Terdakwa Penganiayaan Wartawan Di PN Medan Ditunda
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leonardo Sinaga dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2022).
Aipda Leonardo Sinaga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP.
Adapun hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Para Tergugat PMH Mangkir Ketika Sidang Perdana di Gelar
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
"Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum," ujarnya.