Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini, enam terdakwa lainnya yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino masing-masing telah divonis masing-masing 8 tahun penjara.
Baca Juga:
PN Medan Jatuhkan Vonis 3 Bulan kepada Dokter Viral Suntik Vaksin Kosong ke Siswa
Kasus ini bermula pada November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh penjaga piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan. Kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.
Terdakwa Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan.
Namun korban tidak memberikan. Sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.
Baca Juga:
Habisi Istri di Depan Anak, Pria di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban.
Namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang.
Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.