WahanaNews.co, Tuban - Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, mengekspresikan kekesalannya terhadap sejumlah pencabutan izin yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan kampanye di berbagai wilayah.
Ia mengajukan permintaan agar pemerintah daerah menunjukkan integritas dan pemerintah pusat menunjukkan sikap tegas dalam menanggapi situasi tersebut.
Baca Juga:
Pakar Sarankan PDIP Tak Usung Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
"Kegiatan kampanye ini bukan setara dengan konser atau pengajian akbar atau pengumpulan massa ormas. Kami ini menjalankan tugas konstitusional di dalam berdemokrasi, salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu, dan di dalam pemilu ada kegiatan kampanye," kata Anies pada wartawan, di sela kegiatan kampanye di wilayah Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Anies mengharapkan pemahaman dari pemerintah daerah terkait dengan sifat konstitusional kampanye, yang seharusnya dianggap sebagai kegiatan kenegaraan yang tidak memerlukan persetujuan khusus. Ia mengecam pembatalan izin kampanye yang telah terjadi.
"Kegiatan kampanye seharusnya tidak dilarang dan sebaliknya harus didukung. Mereka yang membatalkan izin harus diberi pemahaman bahwa kegiatan pemilu seharusnya difasilitasi oleh pemerintah daerah, bukan dianggap bahwa netralitas berarti semua pihak diperlakukan sama," ujar Anies.
Baca Juga:
Babinsa Terus Motivasi Petani Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
Anies juga mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat untuk bertindak tegas terhadap insiden yang tidak menyenangkan yang dialaminya sebagai peserta Pilpres 2024. Hal ini dilakukan agar tidak ada upaya pembatasan yang dapat merugikannya.
"Menurut saya kita harus minta ketegasan dari pemerintah pusat untuk menegur semua yang membatasi kegiatan berupa kampanye ini," tegasnya.
Lebih lanjut, eks Gubernur DKI Jakarta itu juga menyinggung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI serta lembaga-lembaga lain yang mestinya bertindak untuk memberi ketegasan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.