"Bukan kita memprotes, malah pemerintah pusat yang harusnya memprotes, bukan kontestan. Pemerintah pusat sudah mengatakan netral, lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral, maka Mendagri harus menegur, Presiden harus menegur, KPU harus menegaskan ke bawah. Bukan kontestan yg harusnya kemudian bertanya, malah Presiden dan Mendagri harus menegur kalau ada daerah yang tidak netral," jelasnya.
Melansir Republika, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' mencatat ada enam Pemda yang melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang dihadiri Anies Baswedan. Hal itu dinilai sebagai sikap neo orba atau bentuk intimidasi yang merusak martabat demokrasi.
Baca Juga:
Pakar Sarankan PDIP Tak Usung Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
Berikut 6 pencabutan izin kegiatan yang dialami oleh Anies:
1. Pencabutan izin acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan Partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh.
2. Pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiru Anies Baswedan.
Baca Juga:
Babinsa Terus Motivasi Petani Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
3. Pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies Baswedan di Pekanbaru Riau.
4. Upaya pencabutan izin kegiatan Anies Baswedan Ciamis dan Tasikmalaya, tetapi Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan.
5. Pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara digelar.