WahanaNews.co | Korlantas Polri dalam beberapa tahun belakangan ini terus membuat berbagai kebijakan berbasis digital terkait penunjang kendaraan bermotor maupun penggunaannya. Salah satunya adalah Smart SIM.
Inovasi Smart SIM pertama kali diluncurkan 2019. Terobosan ini dibuat kepolisian dengan mengubah desain dan menambah fungsi dari SIM.
Baca Juga:
Kemenhub dan Korlantas Polri Bakal Evaluasi Bus Pariwisata
Smart SIM menyimpan cip dengan kapasitas yang sudah disesuaikan untuk merekam data pemegang SIM. Ada sejumlah keunggulan Smart SIM yang desainnya berbeda dari SIM yang beredar saat ini.
Cip ini nantinya berisikan data forensik pemilik SIM. Data forensik direkam berdasarkan tahap registrasi awal pembuatan. Data forensik ini meliputi identitas sesuai NIK KTP yang tertera pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ada juga data lain seperti orangtua, alamat email, nomor telepon pribadi, dan emergency.
Baca Juga:
Kepolisian Perpanjang Waktu One Way di Tol Saat Arus Balik Lebaran 2024
Untuk kepentingan polisi terkait penyelidikan dan penyidikan, di dalam cip juga ada data sidik jari.
Melansir CNN Indonesia, keunggulan lain Smart SIM adalah bisa dijadikan sebagai alat pembayaran tol, parkir, hingga naik kereta dengan saldo maksimal Rp 2 juta di dalam kartu. Pihak kepolisian menggandeng Bank BNI untuk masalah ini.
Untuk mengetahui data-data tersebut polisi sudah membuat aplikasi yang bisa diakses pemilik Smart SIM melalui telepon genggam.
Jika aplikasi dibuka dan Smart SIM ditempel ke ponsel, kita bisa melihat data forensik, dan jumlah pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan, serta mengecek isi saldo uang elektronik.
Kendati begitu, setelah hampir tiga tahun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai penerapan Smart SIM ini.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.