WahanaNews.co, Jakarta – Sekelompok aparat desa hingga kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Aksi tersebut bahkan sampai ricuh hingga diwarnai dengan perusakan pagar gedung oleh sejumlah massa aksi.
Baca Juga:
Apdesi Sebut Siap Mediasi dengan Said Didu
Ketua DPR RI Puan Maharani pun tidak tinggal diam melihat aksi mereka. Ia kemudian meminta kepada para kepala desa (kades) untuk lebih bersabar perihal pembahasan lanjutan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan pemilu 2024. Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir," tegas Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta Kamis, (1/2/2024).
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, DPR akan melanjutkan kembali membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Bukan tanpa alasan, Puan Maharani menilai bahwa hal tersebut dilakukan supaya pembahasan revisi UU Desa sampai setelah Pemilu 2024 untuk menghindari konflik kepentingan yang akan membuat para kepala desa ikut terpolitisasi.
"Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik, kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia. Saya sebagai Ketua DPR, nggak mau kepala desa ditarik ke sana, ke sini. Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa," jelasnya.
Selain itu, DPR juga mempertimbangkan netralitas pada kepalada desa sehingga memutuskan untuk lebih baik merevisi UU Desa dibahas saat situasi politik sudah tidak lagi memanas. Apalagi, Indonesia memiliki ribuan desa yang semuanya mesti difasilitasi.
"Dan nggak semua warnanya merah, warnanya kuning, warnanya hijau. Jadi harus diingat, kepentingannya untuk kepentingan Indonesia," ungkap dia.
Dia memastikan bahwa semua aspirasi dari seluruh elemen bangsa akan difasilitasi oleh DPR. Meski demikian, Puan mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang tersebut juga memerlukan komitmen bersama dari pemerintah.
"Bukan berarti revisi UU Desa tidak penting, namun diperlukan kondusivitas untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas," tandasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]