Hal itu dilakukan guna memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.
Langkah pendampingan tersebut adalah:
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
Langkah Hukum dan Kekonsuleran
Mendampingi proses investigasi di kepolisian: 4 kali
Mendampingi persidangan: 10 kali
Menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017)
Melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan: 14 kali
Penyampaian Memori Banding: 2 kali pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 oleh melalui Pengacara Khudran Al Zahrani.
Penyampaian Peninjauan Kembali (PK) 1 kali pada 1 November 2018 melalui Pengacara Mazen Alkurdi.
Kunjungan ke penjara: 39 kali
Langkah Diplomatik
Mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi: lebih dari 9 kali
Mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra Mahkota/Wakil PM Arab Saudi: 2 kali
Surat Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi: 1 kali (11 Februari 2021)
Surat Pribadi dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi: 2 kali (Juli 2011 dan Maret 2019)
Pasca eksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi, tidak dapat dibawa pulang ke negara asal. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.