Hal itu dilakukan guna memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.
Langkah pendampingan tersebut adalah:
Baca Juga:
Tiga Kekuatan Muslim Bergerak, Siapkan Pakta Pertahanan Hadapi Agresi Israel
Langkah Hukum dan Kekonsuleran
Mendampingi proses investigasi di kepolisian: 4 kali
Mendampingi persidangan: 10 kali
Menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017)
Melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan: 14 kali
Penyampaian Memori Banding: 2 kali pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 oleh melalui Pengacara Khudran Al Zahrani.
Penyampaian Peninjauan Kembali (PK) 1 kali pada 1 November 2018 melalui Pengacara Mazen Alkurdi.
Kunjungan ke penjara: 39 kali
Langkah Diplomatik
Mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi: lebih dari 9 kali
Mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra Mahkota/Wakil PM Arab Saudi: 2 kali
Surat Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi: 1 kali (11 Februari 2021)
Surat Pribadi dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi: 2 kali (Juli 2011 dan Maret 2019)
Pasca eksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah.
Baca Juga:
Mukhtara Air Maskapai Asal Arab Saudi Hadir di RI, Bidik Penerbangan ke Tanah Suci
Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi, tidak dapat dibawa pulang ke negara asal. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.