WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang dilakukan oleh KPU RI.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan tersebut.
Baca Juga:
KPU Kota Bengkulu: Pengumuman Hasil Verifikasi Bakal Calon Pilkada 2024
"Terkait penggunaan video call, itu sudah kami tuangkan dalam Keputusan 346 Tahun 2022. Kami akan koordinasikan rekan-rekan kami yang dimaksudkan tadi, kami akan dalami dulu kasusnya seperti apa," ujar Idham, saat dihubungi wartawan, Jumat (30/9/2022).
Idham menyebut, dalam verifikasi faktual diatur mekanisme penggunaan video call.
Hal itu lantas tertuang dalam PKPU.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Bantah Dugaan Istana Intervensi KPU Loloskan Parpol Tertentu
"Karena di dalam verfak (verifikasi faktual) sudah diatur mekanisme penggunaan video call. Nah, untuk pelaksanaan klarifikasi di mana verifikasi administrasi maka dituangkan ke dalam Keputusan 346 Tahun 2022 lampiran 1 di halaman 24 dan 25," jelasnya.
Diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU RI.
Pelanggaran tersebut berupa diperbolehkannya video call saat melakukan verifikasi administrasi.