WahanaNews.co | Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah organisasi lainnya mengungkapkan temuan soal dugaan adanya praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini menyampaikan setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
"Per hari ini kami menemukan berbagai aduan dan informasi setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu. Tentu temuan ini kami dalami, akan kami utuhkan semuanya sehingga nanti akan ada advokasi lanjutan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (18/12/2022).
Kurnia lalu memaparkan kronologi dugaan kecurangan saat proses verifikasi faktual parpol tersebut. Kurnia mengatakan hal itu diduga terjadi setelah proses hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU Provinsi kepada KPU Pusat pada 7 November lalu.
"Kronologi pertama, bermula 5 November 2022. Setelah melakukan verifikasi faktual parpol, KPU tingkat kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual ke KPU tingkat Provinsi. Pada 6 November 2022, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol untuk seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi yang dibuat KPU, yaitu SIPOL," kata Kurnia.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Bantah Dugaan Istana Intervensi KPU Loloskan Parpol Tertentu
"Kemudian ini pentingnya, pada 7 November 2022, sedianya waktu ini dijadwalkan untuk agenda penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU Provinsi kepada KPU Pusat," sambungnya.
Kurnia mengatakan indikasi kecurangan itu dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU Provinsi melalui video call agar mengubah status verifikasi parpol dari mulanya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Namun, lanjut Kurnia, kabarnya rencana ini sempat mengalami kendala.
"Karena beberapa anggota KPU daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota, tidak sepakat untuk melakukan instruksi buruk tersebut. Sehingga, akibat hal itu, diduga strateginya berubah," katanya.