WahanaNews.co | Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu mengancam siap melaporkan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang bermasalah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Ancaman itu diberikan setelah Koalisi mengklaim menemukan sejumlah data dan fakta terkait dugaan kecurangan yang dilakukan KPU pusat kepada sejumlah KPU daerah.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Kecurangan itu berupa intimidasi sekaligus iming-iming agar KPU daerah merekayasa hasil verifikasi faktual beberapa partai politik, supaya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Koalisi dan anggota KPU daerah yang mengaku tahu soal praktik ini, melalui firma hukum AMAR dan Themis, sudah melayangkan somasi kepada KPU RI pada Selasa (13/12/2022) lalu. Saat itu, mereka memberi tenggat 7 hari agar KPU meresponsnya.
"Namun, hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima oleh Koalisi, KPU belum membalas dan menindaklanjutinya," ujar perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kepada wartawan pada Minggu (18/12/2022).
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Bantah Dugaan Istana Intervensi KPU Loloskan Parpol Tertentu
"Atas dasar hal tersebut, maka langkah lanjutan dari proses itu adalah melaporkan anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia dalam waktu dekat," tambahnya.
Sebelumnya, koalisi ini telah membuka pos pengaduan independen selama sepekan terakhir.
Dari hasil pantauan, mereka mengeklaim menemukan sedikitnya 12 kantor KPU tingkat kota/kabupaten dan 7 provinsi mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung.