"Pertama, semua bentuk pengawasan itu dilakukan oleh Bawaslu. Harus disadari bahwa video call adalah metode dari verifikasi faktual, bukan dari metode verifikasi administrasi, kalau kita baca PKPU Nomor 4 berkata demikian, kemudian Pasal 39 ayat 1. Kemudian ini jadi perguliran di teman-teman, khususnya di Bawaslu, ada temuan soal ini," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2022).
Bagja mengakui adanya kesulitan dalam proses verifikasi administrasi.
Baca Juga:
KPU Kota Bengkulu: Pengumuman Hasil Verifikasi Bakal Calon Pilkada 2024
Dia tidak berbicara banyak terkait aturan tersebut.
Diketahui, terdapat 10 provinsi yang diduga melakukan pelanggaran administrasi tersebut, yaitu Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, NTT, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah.
"Kita akan lihat proses, eh apa nih kira-kira teman-teman, tanggal 29 September sampai tanggal 3 Oktober, tanggal 3 sudah selesai semua, 3 Oktober sudah selesai semua, karena itu juga berkaitan dengan kelancaran proses perbaikan verifikasi administrasi untuk kemudian lanjut kepada verifikasi faktual demikian," jelas Bagja.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Bantah Dugaan Istana Intervensi KPU Loloskan Parpol Tertentu
"Bawaslu tetap berkomitmen untuk penyelenggaraan proses verifikasi administrasi harus dalam bentuk proses yang baik dan juga harus menjaga kelancaran proses. Kami tentu tidak akan merugikan kepentingan parpol dan hal-hal yang diadukan parpol itu sangat reasonable," sambungnya. [gun]