WahanaNews.co | Diryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengungkapkan delapan kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya untuk sidang dengan terdakwa Sambo dan Putri di PN Jakarta Selatan, Kodir awalnya menjelaskan perihal lokasi CCTV di rumah dinas atasannya.
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
"Ada delapan CCTV. Di lantai dua, di kamar anak ada tiga, kamar anak masing-masing satu, di luar nonton [dekat] TV ada satu, kemudian di bawah lantai dasar di taman depan ada satu, di garasi belakang ada satu, di ruang tengah ada satu, di kamar ibu ada satu," ujar Kodir menjawab jaksa penuntut umum, PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Jaksa kemudian menanyakan keberadaan alat penyimpan rekaman CCTV atau DVR di rumah dinas Sambo. Kodir menjawab DVR CCTV berada di kamar Putri di lantai satu. Kodir menambahkan seluruh CCTV tersebut sudah tak berfungsi pula sejak Juni 2022.
"Pada saat itu mati belum dibetulin, sejak tanggal 15 Juni," kata Kodir.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
Jaksa lantas mencecar Kodir apakah melapor kepada Sambo atau tidak perihal CCTV yang rusak tersebut. Namun, Kodir mengaku justru melapor kepada Yosua.
"Lapor enggak ke bosmu?" tanya jaksa.
"Ke almarhum [Yosua], melalui Whatsapp ke almarhum," terang Kodir.
"Handphone-mu disita enggak?" timpal jaksa.
"Disita," jawab Kodir.
Dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kamis (3/11), eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit mengatakan ada dua CCTV di rumah dinas Sambo. Satu berada di dapur dan satu lagi di dekat tangga lantai dua.
Sebagai informasi, Sambo dan Putri diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yang merupakan ajudan dan ART keluarga Sambo. Tiga terdakwa lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [tum]