WahanaNews.co, Jakarta - Arya Wedakarna berpotensi kembali menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Sebelumnya, dia dipecat sebagai senator karena kasus pernyataan yang berbau SARA.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi nasional pemilihan legislatif atau Pileg 2024 untuk Provinsi Bali.
Sejumlah tokoh seperti Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra hingga Arya Wedakarna berada di posisi teratas perolehan suara DPD RI versi penghitungan KPU.
Rapat pleno digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024). Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan sederet nama caleg dengan perolehan suaranya.
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra berada di posisi pertama dengan perolehan suara 494.698. Di posisi kedua nama Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) muncul dengan perolehan 378.300 suara.
Setelah itu, ada Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik dengan 377.152 suara. Dan I Komang Merta Jiwa 363.440 di posisi ke-empat.
Adapun untuk anggota DPD RI, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, empat peraih suara terbanyak di provinsi akan lolos ke Senayan. Dengan perolehan tersebut, maka nama Arya Wedakarna berpotensi melenggang ke DPD.
Berikut rekapitulasi perolehan suara DPD RI Provinsi Bali:
1. Agung Bagus Arsadhana Linggih (113.367)
2. Ainun Ni'am (54.241)
3. Bambang Santoso (131.876)
4. Gede Suardana (50.619)
5. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (494.698)
6. I Gusti Agung Ngurah Sudarsana (37.985)
7. I Ketut Hari Suyasa (62.196)
8. I Ketut Wisna (143.027)
9. I Komang Merta Jiwa (363.440)
10. I Made Kerta Suwirya (63.854)
11. I Wayan Geredeg (144.346)
12. I Wayan Sedang (21.024)
13. I Wayan Sukayasa (16.011)
14. Made Widhi Dharma (15.766)
15. Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (377.152)
16. Putu Wahyu Widiartana (15.451)
17. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (378.300).
Arya Wedakarna Diberhentikan dari DPD
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemecatan anggota DPD asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. Keppres itu diteken pada 22 Februari 2024.
Dilansir detikBali, Kamis (29/2/2024), keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
Kasus itu bermula saat Arya Wedakarna menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala.
Pernyataannya itu kemudian viral dan disebut berbau SARA. Badan Kehormatan DPD RI menyebut Arya melakukan pelanggaran etik.
[Redaktur: Sandy]