WahanaNews.co | Melalui duta besarnya di Jakarta, Sung Yong Kim, Amerika Serikat mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru soal pasal kumpul kebo.
Menurut Kim, aturan yang ikut mengatur urusan rumah tangga antara orang dewasa itu bisa berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12).
Kim mengatakan langkah mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam itu bakal sangat menentukan bagi pihak yang akan berinvestasi di RI. Menurutnya, mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia.
Menurutnya, larangan kumpul kebo itu berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan. Keberhasilan G20 telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia," ucap Kim.
Oleh sebab itu, menurut Kim, Indonesia semestinya melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+.
"Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," ujarnya.
Kim melontarkan pernyataan tersebut di hari ketika DPR meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (5/12).
Beleid itu pun kini sah menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
Namun, sejak awal penggodokan, undang-undang itu sudah mengundang banyak kritik lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial.
Beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo. [rds]