Oleh karena itu, ASA Indonesia menuntut Presiden agar segera mengesahkan aturan turunan UU TPKS tersebut.
Berdasarkan pada situasi tersebut, maka ASA Indonesia menyatakan sikap:
Baca Juga:
Kepala Dinas Kaltim Sebut 568 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
1. Menuntut Pemerintah dan Pengusaha agar Menegakkan Hak-hak Konstitusional Buruh di Indonesia;
2. Menuntut Presiden Republik Indonesia agar segera mengesahkan peraturan turunan UU TPKS;
3. Menuntut Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat) Wajib Mengimplementasikan UU TPKS;
Baca Juga:
Kinerja Hukum Indonesia dalam Penanganan Kasus KBGO
4. Menuntut Eksekutif dan Legislatif agar mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan;
5. Mendorong gerakan masyarakat sipil untuk melakukan kerja-kerja penghapusan kekerasan seksual terutama terhadap Perempuan dan Anak Indonesia.
Sementara itu Praktisi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak yang juga Ketua Bidang Kajian Hukum dan Advokasi Kebijakan ASA Indonesia, Irwan Lalegit, S.H. menambahkan ASA Indonesia akan selalu mendorong terciptanya kepastian hukum di Indonesia dan mendukung komitmen pemerintah di bidang hukum.