WahanaNews.co, Jakarta - Achmad Risaldi Saut, atau nama populernya DJ East Blake, diciduk polisi atas dugaan penyebaran konten pornografi mantan kekasihnya, ARP. Diduga, tindakan ini dilakukan karena East Blake kesal setelah diputuskan.
"Pelaku merasa kesal terhadap korban karena korban tidak mau berkomunikasi dan memutuskan hubungan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga:
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien Berakhir dengan Penyerahan Uang Damai Rp 350 Juta
Penangkapan East Blake didasari laporan yang diajukan ARP ke kepolisian pada April 2024.
Menanggapi kasus ini, pemerhati masalah hukum dari Universitas Padjdjaaran Irma Siahaan mengungkapkan bahwa transformasi digital yang didambakan banyak orang memang menghasilkan kemudahan akses informasi dan komunikasi, tetapi juga diikuti potensi aksi kriminal.
“Ini jadi berkah sekaligus musibah. Di balik kecanggihan teknologi, tersembunyi bahaya kekerasan berbasis gender online atau KBGO. Inilah ancaman mengerikan yang mengintai di ruang maya,” ucapnya, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
Kasus Persetubuhan Anak di Parimo, Kompolnas Dorong Penyidik Terapkan UU TPKS
Menurut Irma, KBGO adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang dilakukan dan diperparah sebagian atau seluruhnya dengan teknologi informasi dan komunikasi.
“Kasus yang tergolong KBGO meliputi penyebaran konten pribadi tanpa kesepakatan, pelecehan seksual, doxing, pelanggaran privasi, dan impersonasi,” sebutnya.
Menurut Irma, meroketnya kasus KBGO di Tanah Air beberapa tahun belakangan ini menandakan lemahnya kinerja hukum, yang ditandai dengan kurangnya ahli yang mumpuni, minimnya teknologi forensik digital, dan belum memadainya pemahaman aparat penegak hukum.