WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sebagai pemohon perlindungan yang terbilang unik. Ihwalnya, Putri sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan justru dianggap tak antusias.
Putri merupakan satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan keterangan apapun kepada LPSK. Padahal yang bersangkutan butuh perlindungan.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Ibu PC (Putri Candrawathi) adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani dan pembuktian secara umum," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi di acara bertajuk 'Media Massa sebagai Sahabat Saksi dan Korban' di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
"Karena satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apa pun kepada LPSK. Padahal dia yang butuh LPSK bukan LPSK butuh Ibu PC," lanjutnya.
Menurut Edwin, Putri tak pernah responsif saat LPSK mulai meninjau permohonannya. Ditambah ada 2 hal umum pada konteks kekerasan seksual tidak terpenuhi dari sisi korban.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
"Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, tapi kok tidak responsif. Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," kata Edwin.
"Dan juga banyak hal yang sering saya sampaikan pada konteks kekerasan seksual. Umumnya ada 2 hal terpenuhi. Satu, relasi kuasa. Dua, pelaku memastikan tidak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC," sambungnya.
Edwin lantas menyinggung soal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menuntut pihak LPSK untuk segera memberi perlindungan saat pertemuan pada 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Edwin menyebut UU TPKS dibuat bukan untuk melin