WahanaNews.co | Aset milik Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono senilai Rp10 miliar disita Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga, aset tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Sejauh ini, kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik dari tersangka kurang lebih Rp10 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Ali tak merinci aset dugaan hasil pencucian uang Budhi Sarwono yang telah disita penyidik KPK. Ia hanya menjelaskan bahwa Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsinya dalam bentuk aset.
"Kami menduga ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dibelanjakan dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak yang saat ini masih kami dalami," terangnya.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Pengumpulan bukti-bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki terus kami lakukan dengan pemanggilan saksi-saksi tentunya," kata Ali.
Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.