WAHANANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan fakta mencengangkan terkait besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.
Hanya dalam satu tahun, yakni pada 2023, kerugian negara akibat praktik rasuah ini mencapai Rp193,7 triliun.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Minyak Pertamina Jadi Perhatian Internasional, Ini Kata Reuters dan CNBC
Seperti diketahui, skandal ini berlangsung selama periode 2018 hingga 2023. Jika nilai kerugian di setiap tahunnya serupa dengan tahun 2023, maka dalam lima tahun total kerugian negara bisa mencapai hampir Rp1.000 triliun.
"Rp193,7 triliun itu untuk satu tahun, dan praktik ini berlangsung selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023. Jadi, silakan dihitung sendiri berapa total kerugiannya," ujar Jaksa Agung dalam pernyataannya di Magelang, Rabu (26/2/2025).
Total Sembilan Tersangka
Baca Juga:
Ahok Berpotensi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Terbaru, dua tersangka tambahan telah ditetapkan, sehingga jumlah total tersangka kini mencapai sembilan orang.
Dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Edward Corne yang menjabat sebagai VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Keduanya sempat dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam, mereka akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung cabang Salemba, terhitung sejak Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). Selain Riva, sejumlah petinggi Pertamina juga ikut terseret dalam kasus ini, di antaranya:
• Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
• Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
• Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
• Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang merupakan anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
• Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
• Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]