WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tak keberatan kampanye Pemilu 2024 bisa dilakukan di kampus asalkan hanya berupa debat kandidat.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan aturan kampanye di kampus bisa dilakukan jika Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) direvisi terlebih dahulu.
Baca Juga:
Riset Tegaskan Galon Guna Ulang Aman, BPA Tak Terdeteksi dalam Air Minum
"Silakan revisi, tapi metodenya hanya debat, enggak boleh ada pawai, bisa repot kita, bisa enggak belajar itu mahasiswa," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/9).
Bagja menjelaskan berbagai jenis kampanye di kampus saat ini masih dilarang UU Pemilu. Dengan demikian, politisi tidak bisa melakukan kegiatan terkait pemenangan di dalam kampus.
Meski demikian, Bagja melihat ada kemungkinan kampanye berbentuk debat diselenggarakan di kampus. Namun, hal itu butuh pengaturan rinci di UU Pemilu.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik di Bali: 90 Ribu Pelanggan Tersambung, Fasilitas Vital Diprioritaskan
"Kalau debat masih memungkinkan, tapi itu juga masih dalam perdebatan kan. Di aturannya enggak boleh, silakan diatur [melalui revisi UU Pemilu], tapi hanya debat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyinggung aturan kampanye di kampus saat berbicara di Rakornas Sentra Gakkumdu. Hasyim mengatakan UU Pemilu tegas melarang hal itu.
Meski demikian, Hasyim menyebut ada pengecualian. Dia berkata kampanye di kampus hanya boleh jika diundang oleh pihak perguruan tinggi.