WahanaNews.co, Jakarta – Video dukungan Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto kepada calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak melanggar aturan.
Bawaslu menilai Prabowo dapat melakukan kampanye dengan sejumlah ketentuan yang ada.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024) mengutip detikcom.
Bagja mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap video tersebut. Dari hasil penyelidikan, Bagja mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo.
"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yaitu 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024," ujarnya.
Baca Juga:
Bawaslu Pasaman Barat Belum Temukan Kampanye Hitam Selama Tahapan Pilkada 2024
"Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan," sambungnya.
Bagja mengatakan Prabowo dapat ikut dalam kampanye dengan aturan harus cuti atau melakukan kampanye di hari libur. Dia menyebut video dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin direkam pada hari Minggu.
"Namun ketentuan mengenai ketentuan cuti kampanye untuk ikut serta kampanye tidak berlaku pada pembuatan karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November atau hari libur," jelasnya.