WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyepakati bahwa penggunaan singkatan dan istilah asing atau tidak familiar harus dijelaskan oleh moderator debat sebelum calon yang mendapat pertanyaan memberikan jawaban.
Aturan ini akan diterapkan pada debat ketiga Pemilihan Presiden 2024, khususnya pada sesi debat calon presiden (capres).
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
Keputusan ini diambil setelah kesepakatan bersama dengan perwakilan dari masing-masing tim pasangan calon dalam rapat evaluasi debat kedua yang diselenggarakan pada Rabu (27/12/2023).
August Mellaz, Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, menyatakan, "Ke depan, mungkin catatan ini dapat dianggap sebagai kebijakan moderator tanpa mengurangi hak paslon dalam proses debat."
"Ini posisinya antara moderator ke pihak yang bertanya. Sampai (singkatan dan istilah) clear, baru kemudian dimulai lagi," ujar dia, mengutip Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
Ia menyebut, dalam rapat itu, disepakati bahwa tim masing-masing calon harus menyampaikan pada calon yang berdebat supaya tak menggunakan singkatan dan istilah yang asing/tak familiar dalam bertanya.
Seandainya memang singkatan dan istilah tersebut harus dipakai dalam bertanya, maka ia harus menjelaskan arti atau kepanjangannya.
Akan tetapi, sebagai antisipasi apabila hal itu dilanggar oleh calon yang berdebat, maka moderator harus ambil peran untuk meluruskan arti maupun kepanjangan singkatan dan istilah tak familiar itu sebelum calon yang ditanya mendapat giliran menjawab.