WahanaNews.co | Delapan orang saksi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkominfo dan Pokja BTS 4G BAKTI Kominfo diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
"Saksi yang diperiksa DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7).
Sementara untuk tujuh saksi lainnya, Ketut mengatakan berasal dari para pegawai tim Kelompok Kerja (Pokja) Bakti Kementerian Kominfo. Ketujuh pegawai Bakti itu berinisial WN, NR, GW, MS, SSD, DTJ, dan DA.
Ia menjelaskan para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi tersangka Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Windy Purnama.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
[Redaktur: Alpredo]