WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merespons dugaan bahwa seorang auditor bernama Victor meminta uang kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dalam pernyataan resminya, BPK menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap auditor yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga:
Pertahankan Opini WTP, Kemenkumham Rekonsiliasi Data Keuangan
BPK menyatakan, "Jika ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik."
BPK menghormati proses persidangan yang mengungkap dugaan praktik jual beli untuk mendapatkan label WTP pada laporan keuangan kementerian/lembaga.
Namun, BPK tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama dugaan meminta atau menerima suap belum terbukti secara hukum.
Baca Juga:
Inovasi Pemkot Ambon: Transaksi Perjalanan Dinas ASN dengan Sistem Pembayaran Non-Tunai
“BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan,” kata BPK, melansir Kompas, Sabtu (11/5/2024).
BPK mengeklaim bahwa proses audit laporan keuangan yang dilakukan selama ini sesuai dengan standar dan pedoman pemeriksaan.
“Serta dilakukan review mutu berjenjang, yakni quality control dan quality assurance,” pungkas BPK.