WahanaNews.co | Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menyebutkan stiker bermuatan pornografi yang dipasang, digunakan, atau disebarluarkan pada aplikasi WhatsApp bisa dijerat dua undang-undang.
Heru mengatakan masyarakat bisa melaporkan soal stiker pada WhatsApp yang berbau pornografi melalui mekanisme yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga:
Simak Cara Kembalikan Chat WA yang Tak Sengaja Terhapus
"Aturan penyebaran konten pornografi ada di UU ITE pasal 27 ayat 1. Bisa lapor ke Aduan Konten-nya Kementerian Kominfo," kata Heru, Senin (6/9).
Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, definisi pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Selain itu, Heru mengingatkan pembuat dan penyebar stiker yang mengandung atau memuat unsur pornografi pada aplikasi WhatsApp bisa dijerat dengan UU ITE.
Baca Juga:
Simak Cara Mencegah Dimasukkan ke Grup WhatsApp Sembarangan
"Batasan pornografi kan jelas," ujar Heru.
Pada Pasal 4 UU Nomor 44/2008 disebutkan, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;b. kekerasan seksual;c. masturbasi atau onani;d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;e. alat kelamin; atauf. pornografi anak."
Heru mengatakan, Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyebutkan, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." [qnt]