WahanaNews.co | Penyidik Bareskrim Polri menyelidiki keterkaitan ayah
Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir
berinisial AT dalam kasus pembobolan dana nasabah atlet e-sport, Winda Lunardi alias Winda Earl.
Pasalnya, Herman diduga
menerima keuntungan dalam bentuk bunga bank dari tabungan Winda.
Baca Juga:
Menakar Tanggung Jawab dalam Jaminan Borgtocht
"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban,
kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya, dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik
mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (AT)," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divhumas Polri,
Brigjen Pol Awi Setiyono,
di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Sebelumnya, kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, menyebutkan,
ada dugaan keterlibatan ayah Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka AT.
Herman diduga menerima bunga tabungan Winda Earl sebesar Rp 576 juta dari rekening pribadi milik AT.
Baca Juga:
Marullah Matali Bantah Keras Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang
Herman juga diduga menerima uang dari Prudential sebesar Rp 4
miliar untuk pengembalian uang pembatalan polis asuransi Winda yang diajukan
oleh AT sebesar Rp 6 miliar.
Hotman juga menyebut Herman dan AT telah lama saling mengenal.
Terkait dengan hal itu, Awi menegaskan, Polri tidak mau menanggapi pernyataan Hotman.