Menurut Awi, secara keseluruhan pernyataan Hotman itu masuk ke
dalam materi penyidikan.
Awi mengatakan bahwa Polri menggunakan tiga unsur penting untuk
mendapatkan bukti segitiga atau triangle
evidence.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
"Keterkaitan korban, saksi, tersangka, kemudian barang bukti
penyidikan, sentralnya itu adalah di tempat kejadian perkara (TKP)," tutur
Awi.
Dalam kasus ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer
Bisnis Maybank itu menggasak uang nasabah, Winda Earl, hingga mencapai Rp 22 miliar, kemudian menyerahkan kepada temannya
untuk investasi.
Hingga saat ini,
penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah, dan bangunan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.