WahanaNews.co | Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Mustar Bona Ventura, memenuhi panggilan Polda Jawa Tengah,
Senin (25/1/2021).
Mustar dipanggil untuk diperiksa
sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Staf
Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya
Sinulingga.
Baca Juga:
PLN Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah Melalui Produk UMKM
Pospera merupakan relawan pendukung
Joko Widodo saat Pemilu Presiden 2014, dan pendukung Jokowi - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
"Dalam pemeriksaan tadi, oleh Iptu Sudiyana, saya diperiksa dengan 30 pertanyaan. Saya
selaku Ketua Umum Pospera kembali menjelaskan
hal-hal yang disampaikan oleh Arya Sinulingga, tidak benar dan hoaks. Pernyataan tersebut telah menyerang nama baik organisasi kami, Pospera. Menyebarkan kebencian dan permusuhan serta fitnah dan
tindakan itu adalah upaya menghancurkan nama baik organisasi kami," kata
Mustar kepada awak media, melalui keterangan resminya, Senin (25/1/2021).
Mustar mengatakan, pada pemeriksaan yang
dimulai pukul 10.00 WIB itu, ia meminta supaya polisi tegas mengusut kasus ini.
Baca Juga:
Mahasiswa Institut Teknologi PLN Diajak Berkontribusi Bersama BUMN
Kini pemeriksaan Mustar telah
dirampungkan penyidik.
"Dalam pemeriksaan tersebut, saya dengan tegas meminta agar pihak Kepolisian RI untuk tegas
secara profesional agar berani menindak Arya Sinulingga atas perbuatannya.
Karena hal itu sudah menimbulkan kemarahan kepada seluruh kader, pengurus
Pospera di seluruh Indonesia," ujarnya.
Mustar menambahkan, pengaduan ini
harus segera ditindak dan diproses kepolisian agar siapa pun tidak boleh dengan
sembarangan dan agar hati-hati dengan jari tangan, mulut serta kata-katanya di
media sosial.
Sebelumnya, Ketua DPD Pospera Jawa
Tengah, Priyo Anggoro, telah melaporkan Arya Sinulingga ke
Polda Jateng.
Arya dilaporkan atas tuduhan fitnah dan
pencemaran nama baik terhadap kader Pospera dalam percakapan di media sosial.
Dalam percakapan itu, Arya menyebut
komisaris dari kader Pospera cuma menyebabkan kerugian negara.
Tidak terima dengan ucapan itu dan
merasa dirugikan, Arya pun dilaporkan ke pihak berwajib.
Ketua Umum Pospera, Mustar Bona
Ventura, menyatakan, pelaporan terhadap Arya Sinulingga
karena Pospera merasa sangat dirugikan dan sangat mencemarkan nama baik
organisasi, serta pembunuhan karakter kader Pospera yang bertugas di
Kementerian BUMN.
Bona mengatakan, Arya Sinulingga harus
mempertanggungjawabkan atas fitnah yang dia buat terhadap Pospera.
Maka, Pospera
serentak melaporkan Arya Sinulingga ke 11 Polda di masing-masing daerah dan satu laporan ke Bareskrim Polri. [dhn]