WahanaNws.co | Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman memohon pada majelis hakim agar membebaskannya dari tuntutan kasus dugaan terorisme.
Permohonan itu disampaikan Munarman sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi dibacakannya dalam lanjutan kasus dugaan terorisme digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3) hari ini.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
"Tiba saatnya bagi saya untuk menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Munarman.
Dengan demikian usai pembacaan pelidoi setebal 450 halaman dengan judul 'Perkara Topi Abu Nawas. Menolak kezaliman,fitnah, dan rekayasa kaum tak waras, Munarman lantas meminta hakim menyatakannya tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan.
Sebagaimana dirinya telah dituntut selama delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan dakwaan kedua, Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
"Membebaskan saya oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Munarman.
Selain permohonan untuk dibebaskan, Munarman juga memohon majelis hakim dalam putusannya juga turut memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat dan martabat di masyarakat.
"Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat saya di masyarakat. Dan membebankan biaya perkara kepada negara," tambahnya.
Sebelumnya, JPU telah menuntut delapan tahun penjara kepada Munarman karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga. [rin]