"Revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan, mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan," kata Baidowi lewat keterangannya, Senin, 22 Agustus 2022.
Baidowi menilai, reformasi Polri perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi, sehingga perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian khususnya terkait formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Selain itu, menurut dia, perlu reformulasi ketentuan bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, yakni dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan tetap.
"Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata dia.
Dia menjelaskan, UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.