WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan pencatutan nama dirinya terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Bareskrim Polri.
Bahlil mengatakan pelaporan diajukan untuk menindaklanjuti laporan Majalah Tempo tentang permintaan dengan mencatut namanya sebesar Rp5-25 miliar guna pemulihan IUP.
Baca Juga:
Gomar Gultom Nyatakan PGI Tak Punya Kemampuan Kelola Tambang
"Saya mengadukan orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (19/3/2024) melansir CNN Indonesia.
Bahlil memastikan laporan tersebut tidak ditujukan kepada Majalah Tempo, melainkan kepada mereka yang mengaku sebagai orang dekatnya dan meminta upeti kepada perusahaan-perusahaan tambang.
Ia bahkan meminta Bareskrim tidak segan menindak pegawai Kementerian Investasi/BKPM apabila terbukti mencatut namanya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
PMKRI Desak Pemerintah Hentikan Wacana Ormas Keagamaan Ikut Kelola Tambang
"Semuanya, baik dari internal kementerian saya. Karena dari informasi Tempo ada orang dalam, orang dekat, itu saya minta untuk dimintai keterangan. Sekalipun enggak jelas juga kriteria orang dalam dan orang dekat itu," tuturnya.
Sebelumnya Majalah Tempo menyebut Bahlil diduga melakukan politisasi izin IUP dan hak guna usaha (HGU).
Bahlil disebut menyalahgunakan wewenang untuk menghidupkan kembali izin usaha yang dicabut dengan meminta upeti kepada pengusaha.