WahanaNews.co | Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi oleh organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, pada Senin (3/10/2022).
Laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dalam nomor laporan LP/B/2386/X/2072/RIS.
Baca Juga:
Soal Prank KDRT, Baim Wong Minta Maaf ke Lesti Kejora
Keduanya dilaporkan buntut dari konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diunggah di YouTube.
Pasangan artis ini bisa dijerat dengan pasal 220 yang berbunyi, "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, padahal mengetahui itu tidak dilakukan dapat diancam pidana paling lama satu tahun empat bulan."
Baca Juga:
Soal Prank KDRT, Kameramen Baim Wong Dicecar 25 Pertanyaan
Dikecam Publik
Sebelumnya diketahui, Baim Wong mendapat hujatan publik setelah mengunggah konten prank mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di tengah isu KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora, netizen menilai konten prank milik Baim Wong tak berempati.