WahanaNews.co | Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi oleh organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, pada Senin (3/10/2022).
Laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dalam nomor laporan LP/B/2386/X/2072/RIS.
Baca Juga:
Soal iPad Harga Rp1 Juta, Baim Wong Datangi Bea Cukai
Keduanya dilaporkan buntut dari konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diunggah di YouTube.
Pasangan artis ini bisa dijerat dengan pasal 220 yang berbunyi, "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, padahal mengetahui itu tidak dilakukan dapat diancam pidana paling lama satu tahun empat bulan."
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
Dikecam Publik
Sebelumnya diketahui, Baim Wong mendapat hujatan publik setelah mengunggah konten prank mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di tengah isu KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora, netizen menilai konten prank milik Baim Wong tak berempati.