WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tidak ada keringanan bagi Serma Tengku Dian Anugrah setelah Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan sadis terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda.
Putusan banding itu dibacakan dalam perkara Nomor 8-K/PMT.I/BDG/AD/II/2026 dan sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang lebih dahulu menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga:
PLN Pastikan Kabar Pemadaman Listrik Total Tiga Hari di Jawa-Bali Hoaks
Majelis hakim Dilmilti I Medan menyatakan sependapat dengan putusan tingkat pertama karena perbuatan terdakwa dinilai sangat berat dan tidak memiliki alasan yang dapat meringankan hukuman.
“Menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan No. 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025 tanggal 29 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Dilmilti I Medan, Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan setelah permohonan bandingnya tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Baca Juga:
Ternyata Ini Penyebab Bulu Kuduk Berdiri Saat Takut, Bukan Selalu Mistis
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Sarifuddin Tarigan.
Dengan putusan tersebut, Serma Tengku Dian Anugrah tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dan kehilangan statusnya sebagai prajurit aktif TNI.
Majelis hakim menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap istrinya.
Sebaliknya, sejumlah pertimbangan justru memperberat hukuman karena tindakan terdakwa dinilai mencoreng nama baik TNI, khususnya satuan Denmadam I/Bukit Barisan.
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap prajurit TNI.
Dalam pertimbangannya, terdakwa disebut telah merencanakan waktu dan alat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Pembunuhan itu juga dinilai dilakukan secara keji karena tubuh korban mengalami 24 luka tusukan dan sayatan akibat senjata tajam.
Setelah kejadian, terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada korban yang saat itu berada dalam kondisi kritis.
Terdakwa juga melarikan diri dan berupaya kabur melalui Bandara Kualanamu setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
Majelis hakim turut menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak meminta maaf kepada keluarga korban.
Seluruh rangkaian perbuatan itu membuat pengadilan menilai tingkat kesalahan terdakwa sangat berat sehingga tidak ada ruang untuk memberikan keringanan hukuman.
Kasus pembunuhan ini bermula pada Rabu (23/7/2025) pagi di rumah korban di Jalan Pabrik Gula, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Astri Gustina Yolanda yang saat itu berusia 34 tahun ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah di kursi teras rumahnya.
Saat ditemukan, tubuh korban dipenuhi puluhan luka tusukan senjata tajam yang membuat warga panik dan berupaya segera memberikan pertolongan.
Korban kemudian dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Latersia, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Berdasarkan keterangan pihak berwenang, motif utama pembunuhan ini berkaitan dengan persoalan ekonomi dalam rumah tangga korban dan terdakwa.
Persoalan tersebut disebut memperburuk hubungan pasangan suami istri yang telah menikah sejak tahun 2011.
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Asrul Kurniawan, menyebut hubungan keduanya sudah lama tidak harmonis sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
“Pemicunya ada kesulitan ekonomi keluarga,” ujar Asrul.
Ia menjelaskan bahwa kondisi rumah tangga korban dan terdakwa semakin memburuk karena keduanya sudah tidak lagi tinggal bersama dalam beberapa waktu terakhir.
“Mereka juga sudah pisah rumah dua bulan terakhir,” ujar Asrul.
Ketidakharmonisan yang berlangsung lama itu akhirnya berujung pada pembunuhan brutal yang menewaskan Astri Gustina Yolanda.
Sebelumnya, Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Serma Tengku Dian Anugrah pada Kamis (29/1/2026).
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya.
Selain pidana penjara seumur hidup, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Meski tidak menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim tetap menilai perbuatan terdakwa sangat berat karena pembunuhan dilakukan secara terencana dan brutal.
Hakim juga mempertimbangkan tidak adanya upaya terdakwa untuk menolong korban setelah serangan dilakukan.
Terdakwa dinilai tidak memperlihatkan penyesalan selama proses hukum berjalan.
“Keadaan yang meringankan, nihil,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Putusan banding yang menguatkan hukuman seumur hidup itu menegaskan bahwa pengadilan tidak melihat alasan apa pun untuk mengurangi hukuman terhadap Serma Tengku Dian Anugrah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]