"Tudingan-tudingan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang selama ini sebenarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Akan tetapi, karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," kata Pitra.
Sebelumnya, keluarga terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan Vina dan Eky, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait dugaan penganiayaan.
Baca Juga:
Dunia Hukum Berduka, Pengacara Senior Hotma Sitompul Tutup Usia
Laporan itu dilayangkan oleh Jutek Bongso selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam laporannya Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Jutek menjelaskan dugaan penganiayaan oleh Rudiana itu terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut polisi. Rudiana disebut menganiaya tujuh terpidana kasus Vina.
Baca Juga:
Kasus Wartawan Tewas di Jakbar, Pengacara Ungkap Sosok Wanita Pesan Ambulans
Belum lama ini, saksi bernama Dede juga mengungkapkan satu pengakuan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu dalam kasus Vina, atas arahan Aep dan Rudiana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.